Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan 80 Kilogram Sabu

"Kami Tidak akan Kendor  Berantas Narkoba hingga ke Akar-akarnya"

Jajaran Polda Riau saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba Rabu (24/3/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi  memimpin langsung pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 80,24 kilogram , dengan cara dibakar, Rabu (24/3/2021) di halaman kantor Mapolda Riau Jalan Pattimura.

Sedangkan, untuk total 68.636 butir sabu dimusnahkan dengan cara direndam di air. Kemudian dihancurkan mesin blender.

Prosesnya, setelah memberikan pemaparan. Kapolda bersama Danlanal, Kakanwil Bea Cukai dan Kepala BNNP berkesempatan satu persatu, memasukkan bungkusan sabu kedalam mesin pembakar milik BNNP Riau.

Berjarak beberapa meter dari tempat pemusnahan sabu itu. Petugas juga memusnahkan puluhan ribu pil ekstasi.

Caranya, butir pil ekstasi dimasukkan kedalam blender. Kemudian, diisi air dan cairan pembersih lantai.

Setelahnya, ampas hasil blender itu dimasukkan kedalam parit di halaman Mapolda tersebut.

Kapolda menjelaskan, bahwa puluhan kilogram sabu dan ekstasi ini disita dari 12 pelaku yang  diamankan Ditresnarkoba dan Polres jajaran. 


''12 pelaku ini diamankan kurun bulan Maret oleh Direktorat Narkoba dan Polres jajaran. Serta bekerjasama dengan institusi terkait,'' ungkap Kapolda.

Dari catatan yang disebutkan Kapolda pelaku itu masing-masing inisial END (35), FAI (32), HAD (33), ERM (37), SYA (36), JUM (33), KHO (34), RES (25), DEL (19), BAM (44), AHM (29) dan SUN (43).

Seluruhnya, sebut Kapolda akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

''Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun,'' tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, keberhasilan mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran narkoba ini. Dicapai berkat, dukungan semua pihak, yakni Lanal Dumai, Bea Cukai Riau hingga BNNP Riau.

''Terimakasih pak Danlanal, Kepala Bea Cukai dan Kepala BNNP atas kerjasama ini. Sehingga kita bersama bisa menggagalkan upaya peredaran narkoba ini,'' papar Kapolda.

Kapolda menambahkan, dari kegiatan koordinasi yang terjalin erat. Pihaknya bersama-sama berkomitmen untuk tidak kendor memberantas narkoba.

''Kami tidak akan kendor terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,'' tegas Kapolda.

Dari catatan yang diterima bahwa seluruh tersangka ini diungkap tim Subdit I Ditresnarkoba pada tanggal 13 Maret 2021 di TKP Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

 Dalam kasus ini, modus para tersangka membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas berwarna hitam dan merah muda. Dengan barang bukti sabu seberat 3,77 kilogram dan Ekstasi sebanyak 584 butir yang diangkut menggunakan kendaraan R4.

Sedangkan tersangka ERM, SYA, JUM, KHO dan RES diamankan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba pada tanggal 2 Maret 2021 di TKP tepi tepi Jalan Lintas Pakning-Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

 ''Tersangka menggunakan modus menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dua tas plastik besar warna merah dan merah muda serta Narkotika jenis pil Ekstasi di dalam tas berwarna hitam,'' jelas Kapolda. 

Selanjutnya pada tanggal 12 Februari, Subdit II juga mengamankan tersangka DEL dan BAM di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Pertapahan KM 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan modus operandi tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Bahkan saat dilakukan pengembangan tersangka menyembunyikan sisanya di dalam kantong plastik warna hitam yang dikubur di dalam tanah yakni sabu seberat 400,04 gram.

Kemudian, pengungkapan yang dilakukan Polres Dumai yang berhasil mengamankan dua pelaku yakni AHM dan SUN pada 12 Februari 2021 disekitar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Modus operandinya, para tersangka yang menggunakan kendaraan roda empat ini. Dari proses penggeledahan kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas besar berwarna biru dan narkotika jenis pil ekstasi di dalam tas berwarna abu. Dengan berat 23 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi.

Terakhir, barang bukti 13 kilogram sabu yang ditinggal kabur para pelaku di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, pada tanggal 10 Januari 2021 kemarin.

Saat proses penangkapan, para tersangka membawa sabu dengan menggunakan speedboad pancung. Kemudian melarikan diri meninggalkan kapal dan barang bukti di dalam tas berwarna hitam, setelah mengetahui keberadaan petugas. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar